Zakat Maal ada yang menyebut sebagai 'penalti', bisa juga disebut ice-breaker. Penalti dipakai karena harta yang likuid mengumpul di suatu tempat dan tidak mengalir. Zakat inilah yang mengambil 1/40 dari harta yang membeku untuk dikucurkan ke masyarakat yang berhak. Secara umum para penerima zakat akan menbeli barang kebutuhan sehari-hari dan mengalirkan uang ke pasar. Pasar akan bergerak dan aliran tunai berjalan.
Secara hakikat pasar menjadi sentra penting pertukaran barang, jasa, dan aliran kesejahteraan.
Karena itulah zakat maal ini diberlakukan terhadap harta likuid yang membeku. Membeku dan mengendap selama satu tahun. Bukan fixed asset seperti rumah atau tanah tetapi harta yang likuid seperti uang tunai, emas, tabungan, deposito, saham, valas. Anggaplah suatu saat ada jenis benda baru menjadi alat pertukaran likuid seperti pulsa, maka pulsa ini bisa menjadi harta yang diperhitungkan.
Orang bisa termotivasi untuk mengalirkan hartanya karena jika mengendap selama setahun maka terkena 'penalti'. Dengan mengalirkan ke pasar, perputaran transaksi akan banyak sehingga perputaran modal bisa cepat dalam jumlah yang besar.
Problem yang menghadang adalah produksi. Jika produksi tidak mampu mengikuti aliran modal, bisa terjadi inflasi, dan itu bahan untuk next topic.